Rapat Dispenda bersama Komisi 2 Deprov
Manado – Kepala Dispenda Pemprov Sulut, Roy Marhaen Tumiwa, menjamin penyelesaian pembayaran pajak kendaraan di kantor Dispenda diselesaikan paling lambat 25 menit.
“Khusus perpanjangan pendaftaran ulang atau membayar pajak, jaminan Dispenda 10-25 menit selesai yang penting notis pajak lengkap.
Masalahnya di Samsat juga ada kepolisian, tunggu mereka baru dibuka pelayanan,” ujar Kadispenda Roy Tumiwa saat rapat pembahasan R-APBD 2016 bersama Komisi 2 DPRD Sulut, Senin (23/11/2015).
Pemerintah lanjut Tumiwa, sementara mencari sistem mengatasi kemacetan lalulintas serta sosialisasi maksimal kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
“Kita sosialisasikan tapi kesadaran masyarakat masih kurang bahkan ada kebanggaan wajib pajak yang lolos tidak membayar pajak.
Dua bulan lalu kami membuat kebijakan menyurat langsung ke 12 Ribu seperti FKPD, kantor-kantor Kepala Daerah, SKPD, Camat, Lurah, Sekolah, Perhotelan, Gereja, Kantor Keagamaan, Show Room, Dieler, bahkan di DPRD. Kami cetak surat resmi ditandatangani Ketua Pembina Samsat, Siswa Rachmat Mokodongan. Tujuannya agar kantor-kantor tersebut mengecek pegawainya apakah sudah membayar pajak atau belum?” Terang Tumiwa pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 2 Marlina Moha Siahaan. (jerrypalohoon)