Amurang – Rupanya dualisme kepemimpinan Partai Golkar (PG) Minahasa Selatan terus menyeruak, hingga hari ini nampak kedua kubu menggelar rapat di tempat atau lokasi yang berbeda.
Robby Sangkoy yang mengklaim mengantongi SK Pelaksana Tugas (Plt) dari DPD I PG Sulut, menggelar rapat konsolidasi di jalan Ritey, Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur.
Sedangkan Jenny J. Tumbuan yang mengklaim sudah sesuai AD/ART PG dan ada petunjuk dapat menggelar Musda PG dari DPP PG, sehingga menggelar Musda yang dilaksanakan di Sekretariat PG Minsel di Kelurahan Uwuran, Kecamatan Amurang. Pada Musda Tumbuan masih dipercayakan menjabat kembali Ketua PG Minsel.
Terpisah, Plt Ketua Robby Sangkoy menggelar rapat yang dihadiri Sekretaris Nogi Purukan dan Bendahara, Joppie Mongkaren menegaskan bahwa terkait hal tersebut diatas, biarlah DPD II, bahkan DPP yang menilainya.
Menurut Sangkoy, mengacu pada mekanisme PG dalam AD/ART soal SK siapa yang berhak mengeluarkanya, itu sebagaimana pelantikan Pengurus PK dilantik DPD II, bergitu pulah SK Plt yang dikeluarkan DPD II itu sah-sah saja.
Disentil kepengurusan sebelumnya, kata Sangkoy bahwa “saat munculnya SK Plt maka dengan sendirinya berakhirnya pengurus lama. Untuk itu ada pergantian ketua, sedangkan dibawahnya masi sama,” jelasnya.
Sangkoy juga menambahkan, sudah yang kedua kalinya pihaknya menggelar konsolidasi dan bagi yang tidak hadir mereka sudah tahu tindakan disiplin partai yang siap-siap diterima PK sampai fraksi dalam waktu dekat setelah kami melaporkan ke DPD II termasuk hasil konsolidasi ini.
“Ada beberapa ketua-ketua PK yang hadir dan memang pada umumnya hanya keterwakilan pengurus PK saja. Meski keterwakilan, tapi sudah ada ada sesuai mekanisme itu sah,” jelas Sangkoy, sembari menambahkan pada prinsipnya dirinya hanya menjalankan amanat partai, jika besok-pun SK dicabut saya siap. Tapi yang berhak membatalkanya adalah DPP PG pusat. (sanlylendongan)
Amurang – Rupanya dualisme kepemimpinan Partai Golkar (PG) Minahasa Selatan terus menyeruak, hingga hari ini nampak kedua kubu menggelar rapat di tempat atau lokasi yang berbeda.
Robby Sangkoy yang mengklaim mengantongi SK Pelaksana Tugas (Plt) dari DPD I PG Sulut, menggelar rapat konsolidasi di jalan Ritey, Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur.
Sedangkan Jenny J. Tumbuan yang mengklaim sudah sesuai AD/ART PG dan ada petunjuk dapat menggelar Musda PG dari DPP PG, sehingga menggelar Musda yang dilaksanakan di Sekretariat PG Minsel di Kelurahan Uwuran, Kecamatan Amurang. Pada Musda Tumbuan masih dipercayakan menjabat kembali Ketua PG Minsel.
Terpisah, Plt Ketua Robby Sangkoy menggelar rapat yang dihadiri Sekretaris Nogi Purukan dan Bendahara, Joppie Mongkaren menegaskan bahwa terkait hal tersebut diatas, biarlah DPD II, bahkan DPP yang menilainya.
Menurut Sangkoy, mengacu pada mekanisme PG dalam AD/ART soal SK siapa yang berhak mengeluarkanya, itu sebagaimana pelantikan Pengurus PK dilantik DPD II, bergitu pulah SK Plt yang dikeluarkan DPD II itu sah-sah saja.
Disentil kepengurusan sebelumnya, kata Sangkoy bahwa “saat munculnya SK Plt maka dengan sendirinya berakhirnya pengurus lama. Untuk itu ada pergantian ketua, sedangkan dibawahnya masi sama,” jelasnya.
Sangkoy juga menambahkan, sudah yang kedua kalinya pihaknya menggelar konsolidasi dan bagi yang tidak hadir mereka sudah tahu tindakan disiplin partai yang siap-siap diterima PK sampai fraksi dalam waktu dekat setelah kami melaporkan ke DPD II termasuk hasil konsolidasi ini.
“Ada beberapa ketua-ketua PK yang hadir dan memang pada umumnya hanya keterwakilan pengurus PK saja. Meski keterwakilan, tapi sudah ada ada sesuai mekanisme itu sah,” jelas Sangkoy, sembari menambahkan pada prinsipnya dirinya hanya menjalankan amanat partai, jika besok-pun SK dicabut saya siap. Tapi yang berhak membatalkanya adalah DPP PG pusat. (sanlylendongan)