Manado – Saat ini beragam tudingan spekolasi oleh berbagai pihak bahwa status Jimmy Rimba Rogi yang akrab disapa Imba masih berstatus bebas bersyarat.
Dalam surat yang diterbitkan Lapas Kelas 1 Sukamiskin yang merupakan tiket Imba meninggalkan Lapas pada tanggal 24 Juli 2014 tertulis bahwa Imba telah dibebaskan untuk menjalani bebas bersyarat.
Pada paragraf selanjutnya jelas tertulis, jika pembebasan bersyarat ini tidak dicabut, maka sisa pidananya terhitung tanggal 29-12-2014 telah dijalani seluruhnya.
Selain itu, khusus pencalonan Imba sebagai Wali Kota Manado, surat bebas bersyarat yang tidak dicabut tersebut dikuatkan oleh surat Kementerian Hukum dan Ham tertanggal 31 Juli tahun 2015 yang menjelaskan bahwa tanggal bebas akhir Imba pada 29 Desember 2014.
Kemudian, lolosnya Imba sebagai calon Wali Kota Manado periode 2015-2020 sebagaimana yang ditetapkan KPU Kota Manado merujuk ke surat KPU RI nomor 507 yang menyatakan bahwa pencolonan mantan narapidana dilihat pada tanggal bebas akhir.
Pada tanggal 7 Oktober 2015 lalu, Kementerian Hukum dan HAM kembali meneritkan surat yang menerangkan bahwa masa bebas bersyarat Imba karena masih terdapat uang pengganti yang tidak dibayar, maka Imba harus menjalani pidana penjara dari uang pengganti selama dua tahun terhitung tanggal 12 November 2012 sampai 12 November 2014. (catatan redaksi)
Baca juga:
- KPU RI: Keluar dari Lapas Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Dewan atau Walikota
- “Yang Bilang Imba Bebas Bersyarat, Baca jo Ini Surat”