Pineleng – Keberadaan kubur tua orang Minahasa ternyata tidak hanya ada di Desa Sawangan Minahasa Utara dan beberapa daerah lain seperti Woloan (Tomohon), Tondano (Minahasa), Kawangkoan (Minahasa) serta Tompaso (Minahasa). Desa Pineleng II kecamatan Pineleng juga ternyata menyimpan aset budaya Minahasa berupa kubur batu yang disebut waruga.
Nama lokasi yang dimaksud adalah Waruga ‘Wanua Ure’. Wanua Ure dalam bahasa Indonesia berarti kampung tua. Tak hanya sekedar sebagai situs budaya, Wanua Ure juga punya keunikan tersendiri, dimana penataan waruga berbentuk bujur sangkar dengan jumlah di masing-masing sisi 4 waruga.
Selain itu di bagian belakang lokasi waruga terdapat batu-batu yang juga posisinya berbentuk bujur sangkar dengan jumlah di masing-masing sisi 9 batu. Di bagian tengah ada batu berbentuk pipih dan runcing yang tertancap ke tanah. Itu adalah Watu Tumotowa yang digunakan para leluhur orang Minahasa untuk mendirikan sebuah kampung.
Menurut cerita, batu-batu itu adalah tempat para leluhur atau tonaas orang Minahasa melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut sudah termasuk persiapan atau meramu strategi sebelum melakukan perang terhadap musuh yang mencoba menguasai tanah Minahasa.
Kemudian di bagian depan ada waruga dengan penutup bermotifkan ular. Jumlah ular yang terukir ada sembilan. Konon ceritanya waruga tersebut milik dari seorang Tonaas Perang yang sangat disegani.
Menurut Donald Yakob yang sudah 4 tahun menjadi penjaga kawasan Waruga Wanue Ure tersebut, bahwa dahulunya 16 waruga yang ada saat itu tersebar atau terpencar. Atas seijin leluhur, pada tahun 2010-2011 dilakukan pemugaran melalui prosesi upacara adat yang disebut Mera Waruga atau pindah waruga.
“Yang menjadi keistimewaan dari Waruga Wanua Ure ini adalah filosofinya, yang mana menurut ajaran para leluhur zaman dahulu tidak ada diantara leluhur itu sendiri yang posisinya lebih tinggi dari yang lain. Yang ada hanyalah figur yang dituakan namun pada dasarnya semua memiliki derajat yang sama,” ungkap Yakob.
Yakob menambahkan bahwa lahan yang digunakan untuk merawat dan melstarikan aset budaya Minahasa itu merupakan milik keluarga turun temurun. Akan tetapi jika Pemkab Minahasa berencana untuk mengambil alih hak kepemilikan, dirinya atas nama keluarga yang ada bersedia untuk melakukan pembicaraan.
Soal imbalan ganti rugi, Kepala Jaga 8 Desa Pineleng II ini mengatakan bahwa itu bisa dilakukan pada batas kewajaran atau tidak lebih dan tidak kurang. (frangkiwullur)