Manado – YB (33), warga Kelurahan Motoboi, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, ditangkap Tim Barracuda Polda Sulut karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, SH, di Mapolda Sulut.
Kabid Humas menjelaskan, YB ditangkap berkat informasi dari masyarakat. “YB ditangkap pada Minggu (18/10) sekitar pukul 15.00 WITA di rumahnya, berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya. Pada kesempatan ini, Kabid Humas mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat dalam memberantas perjudian.
Usai ditangkap, YB langsung dibawa ke Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 3180 lembar kupon togel; 8 buah buku rekapan; 5 buah handphone; 4 buah kalkulator; 1 buah hekter; 1 buah bolpoin dan 1 buah spidol. “Kasus ini akan terus dikembangkan,” pungkas Kabid Humas. (risat)