Rapat kordinasi KPUD Kota Manado
Manado – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Manado, Sabtu (10/10/15) menggelar rapat kordinasi bersama stakeholder yang diantaranya Polres Manado, Dinas Perhubungan dan Sat Pol-PP yang dipimpin langsung ketua KPUD, Eugenius Paransi dan didampingi komisioner lainya.
Pelaksanaan rakor tersebut dimaksud untuk menindaklajuti surat Panwaslu Kota Manado terkait maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Kota Manado yang terpampang di sejumlah tempat dan kendaraan yang diketahui bukan produk KPUD.
“Sesuai PKPU 12 tahun 2015, wewenang pembuatan APK menjadi domain KPUD. Sedangkan pasangan calon tidak dibenarkan membuat APK seperi baliho, one way, pamvlet dan sebagainya,” terang Paransi.
Lebih lanjut dijelaskannya, selain pembuatan, KPUD juga memiliki wewenang untuk memasangnya sebagai bagian dari sosialisasi empat pasangan yang telah ditetapkan.
“Baliho, umbul-umbul dan spanduk, KPUD yang pasang sendiri APK itu ditempat-tempat yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Paransi menegaskan, tujuan rakor ini untuk mengagendakan kegiatan penertiban yang akan dilakukan KPUD dan semua stakeholder terkait.
“Dalam pertemuan ini sudah dijadwalkan pada Senin pekan depan, KPUD akan menyurat ke pasangan calon untuk menertibkan sendiri APK yang bukan dicetakan KPUD. Karena kami mengalami kekawatiran soal penertiban cuting stiker kendaraan yang bisa-bisa merusak kendaraan. Seminggu dari surat pemberitahuan itu diberikan, Senin depannya kami bersama pihak terkait akan langsung menertibkan sendiri APK tersebut seperti panvlet, spanduk, one way, stiker dan sebagainya,” tegasnya. (leriandokambey)