Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Komnas HAM Batalkan Rekomendasi, Angin Segar Bagi KPU Sulut?

by Tim Redaksi
Rabu, 16 September 2015, 14:12 pm
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 14shares

Logo Komnas HAM RI (foto ist)

Manado – Putusan sidang sengketa pilkada yang melibatkan Elly Engelbert Lasut sebagai pihak pemohon dan KPU Sulut sebagai pihak termohon tinggal menunggu waktu.

Bawaslu menjadi pihak yang paling dicari untuk mencari jawabannya. Tapi hingga saat ini semua masih dirahasiakan dan akan diumumkan nanti saat pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Semua pihak pun masih mengira-ngira. Tak ada yang berani menjamin keputusan apa yang akan diambil Bawaslu.

Ditengah penantian semua pihak yang menanti hasil sengketa ini, termasuk masyarakat, hari ini, Rabu (16/9/2015) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa rekomendasi Komnas HAM nomor 3.352/K/PMT/IX/2015 tertanggal 9 September 2015 tidak lagi dapat menjadi rujukan sebagaimana mestinya atau dengan kata lain, rekomendasi tersebut dibatalkan.

Lewat sumber yang terpercaya, BeritaManado.com mendapatkan informasi bahwa rekomendasi tersebut dianggap tidak bisa lagi untuk dipakai sebagai rujukan kepada Bawaslu adalah karena Dr. Elly Engelbert Lasut masih akan berstatus terpidana hingga 20 Februari 2017.

Bahwa oleh karena terdapat kekeliruan konseptional (istilah mantan narapidana) dan fakta hukum (yang bersangkutan masih tergolong sebagai terpidana setidak-tidaknya hingga 26 agustus 2016), maka Komnas HAM secara resmi mengeluarkan surat yang membatalkan rekomendasi sebelumnya.

Dengan dikeluarkannya surat ini, maka seperti memberi angin segar bagi KPU Sulawesi Utara yang hingga saat ini tetap kokoh pada putusannya bahwa Dr. Elly Engelbert Lasut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Gubernur Sulawesi Utara yang akan bertarung pada pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Surat yang dikeluarkan Komnas HAM ini ditembuskan kepada Ketua DKPP RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Sulut. Apakah adanya surat ini bisa menjadi angin segar bagi KPU Sulut? Lagi-lagi, jawabannya ada di Bawaslu Sulut.

Baik pihak pemohon, pihak termohon hingga masyarakat luas masih menantikan keputusan sidang sengketa pilkada ini. Keputusan sidang ini jelas akan berpengaruh kepada dunia perpolitikan di Sulawesi Utara, juga memperngaruhi proses pilkada serentak yang sementara berlangsung.

Apakah permohonan E2L akan dikabulkan atau tidak, kita tunggu saja. (srisuryapertama)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 14shares
Tags: Elly Engelbert Lasutkomnas hamsulut
Please login to join discussion

Berita Terkini

Gubernur Yulius Selvanus Dipuji atas Komitmennya Membangun Dunia Olahraga Sulawesi Utara

Gubernur Yulius Selvanus Dipuji atas Komitmennya Membangun Dunia Olahraga Sulawesi Utara

24 Mei 2025
Kejuaraan Pacuan Kuda Piala Wali Kota Manado 2025 Sukses Digelar, Begini Kata Wawali Sualang 

Kejuaraan Pacuan Kuda Piala Wali Kota Manado 2025 Sukses Digelar, Begini Kata Wawali Sualang 

24 Mei 2025
Hadirkan Solusi Finansial Holistik dan Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Sektor Otomotif

Hadirkan Solusi Finansial Holistik dan Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Sektor Otomotif

24 Mei 2025

Dorong Semangat Generasi Muda Lewat Sepak Bola, BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3

24 Mei 2025
Mengenal Rinny Shirley Wowor, Perempuan Pertama Asal Sulut yang Berpangkat Jenderal Bintang Dua

Mengenal Rinny Shirley Wowor, Perempuan Pertama Asal Sulut yang Berpangkat Jenderal Bintang Dua

24 Mei 2025
Alamak! Megawati Soekarnoputri Tegaskan, Kepala Daerah Dari PDIP Wajib Lapor Tiap Tiga Bulan

Alamak! Megawati Soekarnoputri Tegaskan, Kepala Daerah Dari PDIP Wajib Lapor Tiap Tiga Bulan

24 Mei 2025

Telkom Indonesia Sumalut Tanam 1000 Mangrove di Pesisir Pantai Manado

24 Mei 2025
Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

23 Mei 2025

BRI Perkuat Ekosistem Maritim melalui Skema Pembiayaan dengan PELNI

23 Mei 2025 - Updated on 24 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.