MITRA, BeritaManado.com – Menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat tentang tidak transparannya pemerintah desa dalam hal ini hukum tua soal dana desa (Dandes) yang dikucurkan pemerintah pusat.
Sejumlah sumber resmi media ini menyebutkan, pasca dicairkan oleh pemerintah daerah pada pekan kemarin, secara umum para hukum tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tidak transparan soal besaran dana desa yang diperoleh.
“Ketentuannya hukum tua harus mengumumkan kepada masyarakat besaran dana desa yang diterima. Hanya saja banyak tidak melakukan itu. Pertanyaannya, ada apa sehingga para hukum tua enggan menyampaikan kepada warganya?,” tanya Jemi, tokoh masyarakat Kecamatan Touluaan.
Ia kemudian meminta instansi terkait agar pro aktif turun ke desa-desa mengawasi jalannya pemanfaatan dana desa tersebut. Hal ini penting guna menghindari adanya oknum-oknum hukum tua yang dengan sengaja menyalahgunakan dana desa.
“Selain melakukan pengawasan, sebagai masyarakat saya minta hukum tua yang tidak terbuka soal dana desa ditegur dan diberikan sanksi. Uang rakyat harus diketahui rakyat, jangan ditutup-tutupi,” tukas Jemi.
Sementara itu Kepala BPMPD Mitra Piether Owu melalui Kabid Pemerintahan Desa Djoni Mokolomban menjelaskan, menjadi kewajiban bagi pemerintah desa menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dana desa yang diterima.
“Sesuai ketentuannya, wajib bagi pemerintah desa mengumumkan kepada masyarakat soal dana desa yang diperoleh. Berapa besarannya, semua harus disampaikan secara transparan,” terang Mokolomban. (rulansandag)