Manado – Merasa dirugikan oleh KPU dengan tidak meloloskannya di Pilkada Sulut, Elly Engelbert Lasut (E2L) resmi melaporkan KPU kepada Bawaslu Sulut. Berkas laporan Elly dibawa ke Bawaslu, Senin (31/8/2015) sore, didampingi ketua tim Victor Rompas dan pengacara Febro Takaindangen SH.
Kepada wartawan usai memasukkan berkas laporan, mantan Bupati Talaud ini memaparkan panjang lebar status dirinya sebagai mantan narapidana. Menurutnya, saat ini dia berstatus bebas dan tidak sedang dirampas kemerdekaannya.
“Kami mempersoalkan soal status saya. Kalau saya narapidana maka saya akan dikawal orang Lapas. Saya dalam keadaan bebas, merdeka. Seperti diatur Undang-undang bahwa narapidana adalah orang yang melaksanakan pidana, dirampas kemerdekaannya dan berada di Lapas.
Sekarang saya sedang tidak dirampas kemerdekaan, saya sudah bebas tidak berada di Lapas, saya telah selesai melaksanakan pidana.
Bukti catatan kepaniteraan di PN Manado bahwa saya sedang tidak menjalani pidana. Lantas siapa yang berkesimpulan saya adalah narapidana. Itu yang membuat saya keberatan,” tutur Elly Lasut kepada puluhan wartawan di kantor Bawaslu Sulut.
Jelasnya, putusan MK ditujukan kepada mantan terapidana. Terpidana adalah orang yang mendapat putusan pidana yang sudah inkrah. Ketika masuk penjara maka terpidana menjadi narapidana. Ketika keluar dari Lapas maka status berubah menjadi mantan narapidana yang juga mantan terpidana.
“Jadi, seorang narapidana sudah pasti mantan terpidana. Namun terpidana belum tentu narapidana. Keadaan sekarang KPU seolah-olah merampas hak asasi saya. Padahal dijamin oleh KUHP bahwa orang yang mengalami pembebasan bersyarat dapat diberikan aturan-aturan khusus seperti pengawasan, tidak boleh melakukan pidana, sejauh tidak merampas kemerdekaan beragama dan berpolitik seseorang, itu dijamin oleh KUHP bahwa pembebasan bersyarat itu memiliki hak memilih dan dipilih, KPU merampas itu dari saya,” terang Elly Lasut.
(jerrypalohoon)