Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Bawa Berkas Laporan ke Bawaslu, Ini Penjelasan Elly Lasut Soal Status Mantan Narapidana

by Jerry
Senin, 31 Agustus 2015, 18:39 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 2shares

Manado – Merasa dirugikan oleh KPU dengan tidak meloloskannya di Pilkada Sulut, Elly Engelbert Lasut (E2L) resmi melaporkan KPU kepada Bawaslu Sulut. Berkas laporan Elly dibawa ke Bawaslu, Senin (31/8/2015) sore, didampingi ketua tim Victor Rompas dan pengacara Febro Takaindangen SH.

Kepada wartawan usai memasukkan berkas laporan, mantan Bupati Talaud ini memaparkan panjang lebar status dirinya sebagai mantan narapidana. Menurutnya, saat ini dia berstatus bebas dan tidak sedang dirampas kemerdekaannya.

“Kami mempersoalkan soal status saya. Kalau saya narapidana maka saya akan dikawal orang Lapas. Saya dalam keadaan bebas, merdeka. Seperti diatur Undang-undang bahwa narapidana adalah orang yang melaksanakan pidana, dirampas kemerdekaannya dan berada di Lapas.
Sekarang saya sedang tidak dirampas kemerdekaan, saya sudah bebas tidak berada di Lapas, saya telah selesai melaksanakan pidana.

Bukti catatan kepaniteraan di PN Manado bahwa saya sedang tidak menjalani pidana. Lantas siapa yang berkesimpulan saya adalah narapidana. Itu yang membuat saya keberatan,” tutur Elly Lasut kepada puluhan wartawan di kantor Bawaslu Sulut.

Jelasnya, putusan MK ditujukan kepada mantan terapidana. Terpidana adalah orang yang mendapat putusan pidana yang sudah inkrah. Ketika masuk penjara maka terpidana menjadi narapidana. Ketika keluar dari Lapas maka status berubah menjadi mantan narapidana yang juga mantan terpidana.

“Jadi, seorang narapidana sudah pasti mantan terpidana. Namun terpidana belum tentu narapidana. Keadaan sekarang KPU seolah-olah merampas hak asasi saya. Padahal dijamin oleh KUHP bahwa orang yang mengalami pembebasan bersyarat dapat diberikan aturan-aturan khusus seperti pengawasan, tidak boleh melakukan pidana, sejauh tidak merampas kemerdekaan beragama dan berpolitik seseorang, itu dijamin oleh KUHP bahwa pembebasan bersyarat itu memiliki hak memilih dan dipilih, KPU merampas itu dari saya,” terang Elly Lasut.
(jerrypalohoon)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: bawaslu sulutE2LElly Engelbert LasutElly Lasutkpu sulutpilkada sulut

Berita Terkini

Alfamidi Ajak Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Aktivitas Kreatif

23 Mei 2025
DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

23 Mei 2025
Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

23 Mei 2025

OJK Sulutgomalut Bertemu Sherly Tjoanda, Perkuat Ekosistem Keuangan di Malut

23 Mei 2025

OJK Dukung Perempuan UMKM Mampu Kelola Keuangan dan Terhindar dari Aktivitas Ilegal

23 Mei 2025
Konsep Otomatis

Ini Penyebab Badai PHK Bagi Karyawan Bank yang Makin Meluas

23 Mei 2025
Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

23 Mei 2025
Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

23 Mei 2025
Ratusan Bupati Dipastikan Hadir di Munas Apkasi Minut: Hotel Full, Manado Kebagian Berkat

Ratusan Bupati Dipastikan Hadir di Munas Apkasi Minut: Hotel Full, Manado Kebagian Berkat

23 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.