- Eugenius Nusje Paransi, SH MH
Manado – Setelah empat pasangan ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado pada Senin (24/8/15) kemarin, Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi mengingatkan kepada seluruh calon yang memiliki status khusus untuk segera memproses pengunduran diri.
Dikatakan Paransi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, para calon yang berstatus khusus yakni masih dalam keanggotaan DPRD maupun Pegawai Negeri Sipil.
“Ketentuannya memang harus mundur dengan dibuktikan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota dewan maupun PNS. Para calon diberikan waktu 60 hari sejak ditetapkan,” kata Paransi.
Kembali ditegaskannya, bilamana hingga batas waktu yang telah diberikan, para calon tidak memasukkan surat keputusan telah diberhentikan, maka calon tersebut dinyatakan gugur.
“Jadi sudah harus dimasukkan. Kalau tidak, dinyatakan tidak memenuhui syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana UU Pilkada dan PKPU tahun 2015. Sehingga calon itu tidak bisa melanjutkan pencalonannya,” tambahnya.
Paransi menyebutkan, para calon yang berstatus khusus yakni, Gregorius Tonny Rawung calon Wakil Wali Kota yang diusung PDIP-NasDem dan BobY Daud yang juga calon Wakil Wali Kota yang dicalonkan Golkar-PAN, saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kota Manado, serta Harley Mangindaan calon Wali Kota Manado dari Gerindra-Hanura yang berstatus PNS. (leriandokambey)