
Manado – Bagaimana perkembangan ijin pertambangan Pulau Bangka di Kabupaten Minahasa Utara? Gubernur Sinyo Harry Sarundajang pada rapat paripurna penjelasan perubahan APBD 2015 di DPRD Sulut, Kamis (13/8/2015), mengatakan, eksploitasi Pulau Bangka tinggal menunggu Izin Sonasi.
“Selain ijin Kementerian Pertambangan dan izin dari KLH berkaitan AMDAL tinggal menunggu satu izin yaitu Sonasi, yaitu izin pengelolaan pesisir dan kepulauan yang sesuai aturan wewenangnya ada pada gubernur. Kita sudah siapkan Ranperda Sonasi,” jelas Sarundajang pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Steven Kandouw.
Tambang nikel di Pulau Bangka lanjut Sarundajang sangat dibutuhkan. Selama ini kebutuhan baja masyarakat Indonesia baru mencapai 40 kg per orang per tahun yang seharusnya 640 kg per orang per tahun.
“Kita masih kekurangan besi, silahkan lembaga terkait mengadakan penelitian di Pulau Bangka. Baru saja selesai tim terpadu dari pusat. Mereka menyarankan segera melengkapi perizinan, tidak ada saran menutup,” terang Sarundajang.(jerrypalohoon)