
Bitung – Kabar soal kasus tangkap tangan penyalagunaan wewenang Kepsek SMP Negeri Satu Kota Bitung, inisial RR dalam penerimaan siswa baru telah dihentikan dibantah Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK.
Menurut Unmehopa, kasus itu tetap berlanjut kendati telah disepakati untuk mengembalikan uang pungutan dari orang tua siswa.
“Penanganannya masih berlanjut dan masih menunggu gelar kasus,” kata Unmehopa, Kamis (9/7/2015).
Unmehopa mengatakan, pihaknya tetap melakukan proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan RR bersama Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri Satu Kota Bitung, inisial MS.
“Setelah proses gelar kasus baru dilihat pelanggarannya, jadi tidak benar kasusnya dihentikan,” katanya.(abinenobm)