Amurang – Sempat menjalani penahan pihak kepolisian dan kejaksaan, akhirnya Kasatpol PP Minsel Novried Ransulangi dapat bernafas lega setelah pada sidang terakhir Rabu (03/06/2015) kemarin hakim di PN Amurang memvonis bebas. Bahkan pada amar putusannya memintakan seluruh hak-haknya dipulihkan.
Seperti diketahui sebelumnya Ransulangi bersama tiga orang anggota Satpol PP didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 tentang kekerasan atau barang secara bersama-sama. Dakwaan tersebut terkait perusakan properti milik PT Maesa Nugraha yang sebelumnya telah dilarang melakukan aktifitas bongkar aspal curah di wilayah pelabuhan perikanan.
Pada jalannya sidang majelis hakim yang diketuai Decky Wagiu SH dengan anggota Jubaidah Diuw SH dan Pradipta SH menyebutkan perbuatan tersangka terbukti tapi bukan tindak pidana. Maka dari melepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Melalui putusan ini berarti Novried Ransulangi langsung bebas. Karena itu kami memuji putusan hakim yang dapat melihat fakta-fakta dipersidangan. Sedangkan mengenai kedudukannya di pemerintahan merupakan ranah kepala daerah,” ujar pengacara Pemkab Minsel yang mendamping Ransulangi, Dantje Kaligis SH bersama Olsen Egeten SH. (sanlylendongan)