Tenga – Sengketa tanah di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan yang melibatkan Keluarga Mamangkey dengan pihak Pemkab Minsel yang sempat memanas beberapa waktu lalu, akhirnya menemui kata damai dengan kesepakatan pembayaran.
Maggy Mamangkey selaku pihak keluarga pemilik lahan ketika dikonfirmasi Kamis, (21/5/2015) membenarkan jika sudah ada kesepakatan dengan pihak Pemkab Minahasa Selatan, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Amurang.
Dalam berita acara perdamaian ditandatangani bersama, yakni dari pihak Pemkab Minsel diwakili Kabag Hukum Brando Tampemawa, dan Kasubag Hence Runtuwene. Mamangkey menjelaskan, dari kesepakatan pihak keluarganya akan menerima pembayaran sekitar 2,1 Miliyar rupiah lebih yang dibagi dua tahap.
“Untuk tahap pertama sudah direalisasikan Rabu 20 Mei kemarin sebesar 900 juta rupiah melalui salah satu Bank. Dan untuk sisanya sekitar 1,2 Miliyar rupiah nanti akan diterima April 2016 mendatang,” kata dia.
Adapun objek tanah yang sempat disengketakan tersebut total luas sekitar 10.892 Meter persegi, dan dihitung 200 ribu permeter. Dalam lokasi tanah tersebut terdapat Kantor Kecamatan, Sekolah, Puskesmas dan beberapa bangunan umum lainnya. (sanlylendongan)
Tenga – Sengketa tanah di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan yang melibatkan Keluarga Mamangkey dengan pihak Pemkab Minsel yang sempat memanas beberapa waktu lalu, akhirnya menemui kata damai dengan kesepakatan pembayaran.
Maggy Mamangkey selaku pihak keluarga pemilik lahan ketika dikonfirmasi Kamis, (21/5/2015) membenarkan jika sudah ada kesepakatan dengan pihak Pemkab Minahasa Selatan, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Amurang.
Dalam berita acara perdamaian ditandatangani bersama, yakni dari pihak Pemkab Minsel diwakili Kabag Hukum Brando Tampemawa, dan Kasubag Hence Runtuwene. Mamangkey menjelaskan, dari kesepakatan pihak keluarganya akan menerima pembayaran sekitar 2,1 Miliyar rupiah lebih yang dibagi dua tahap.
“Untuk tahap pertama sudah direalisasikan Rabu 20 Mei kemarin sebesar 900 juta rupiah melalui salah satu Bank. Dan untuk sisanya sekitar 1,2 Miliyar rupiah nanti akan diterima April 2016 mendatang,” kata dia.
Adapun objek tanah yang sempat disengketakan tersebut total luas sekitar 10.892 Meter persegi, dan dihitung 200 ribu permeter. Dalam lokasi tanah tersebut terdapat Kantor Kecamatan, Sekolah, Puskesmas dan beberapa bangunan umum lainnya. (sanlylendongan)