Manado- Keluhan sebagian masyarakat di Kota Manado yang mengaku dimintai biaya administrasi saat mengurus surat-surat di kantor pemerintah, rupanya tidak berlaku bagi warga Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang.
Hasil bincang-bincang BeritaManado.Com dengan Lurah Teling Bawah, Meiske Conny Lantu, SE, Rabu (6/5/2015) pagi, membuktikan tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada masyarakat yang ingin mengurus surat-menyurat.
“Tidak ada yang namanya pungutan biaya yang dibebankan kepada masyarakat, khususnya di kelurahan kami”, ucap Lantu.
Pelayanan kepada masyarakat pun semakin dioptimalkan, untuk keperluan kepengurusan surat-surat seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dan lainnya dipermudah.
Salah satu caranya adalah dengan menempel syarat-syarat yang harus disiapkan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar tidak lagi bingung dengan persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Di papan ini sudah sangat jelas tertulis apa-apa saja yang harus disiapkan masyarakat sesuai dengan kubutuhan mereka. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya tentang persyaratan, sehingga diharapkan dapat menghemat waktu dan memperlancar urusan karena tidak perlu lagi bolak-balik dengan alasan persyaratan yang belum lengkap”, tambah Lantu. (SriSuryaPertama)