Devly pelaku penikaman di Tompaso diamankan Polsek Aertembaga
Bitung – Pelarian DT alias Devly (35) berakhir sudah. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menikam Egen di Pacuan Kuda Tompaso Kecamatan Tompaso Miahasa tanggal 8 November 22014 silam.
“Rupanya usai menikam korban, Devly langsung melarikan diri dan bersembunyi di Kota Bitung dan bekerja sebagai ABK kapal milik PT Etmico Kota Bitung,” kata Kapolsek Aertembaga, AKP Frelly Sumampouw, Minggu (26/4/2015).
Sumampouw mengatakan, Devly diamankan ketika pihaknya menggelar operasi gabungan bersama Polair, Jumat (24/4/2015) malam. Dan sekitar pukul 22.30 Wita, pihaknya mengamankan Devly diatas kapal karena sesuai informasi via Polda Sulut Online menyatakan dia adalah buronan Polsek Tompaso.
“Dia kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dan sekitar pukul 4.13 Wita subuh telah dijemput Buser Polres Minahasa,” katanya.(abinenobm)