Pelantikan pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tomohon periode 2015-2020.
TOMOHON, beritamanado.com – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melantik kepengurusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tomohon periode 2015-2020 di aula lantai III kantor walikota belum lama ini. Dan untuk juga sebagai daerah pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki badan ini.
Saat membuka sekaligus melantik sembilan anggota BPSK ini, walikota mengatakan dengan semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi, maka jaminan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan jasa yang diperoleh di pasar, mendapat perhatian khusus dari pemerintah guna mengantisipasi berbagai dampak yang timbul akibat dari proses ekonomi yang tidak sehat.
“Pemerintah juga terus berupaya merangsang peningkatan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap keamanan konsumen lewat barang dan jasa yang disediakannya. Kota Tomohon sendiri memiliki beberapa sektor andalan yang sala satunya adalah di bidang perdagangan. Oleh karena pemerintah berkomiitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Melalui penyediaan sarana dan prasarana, penguatan kelelmbagaan, maupun perlindungan dan kepastian hukum bagi pelakuk usaha dan konsumen,” kata Eman.
Eman berharap para anggota BPSK yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Sebab tanggung jawab ini sungguh mulia karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga memberi keadilan bagi para pelaku usaha. Oleh karena itu, walikota mengajak seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan kelembagaan ini untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan dalam pelayanan kepada masyarakat melaui badan ini tidak dipungut biaya karena sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tomohon Ruddie Lengkong SSTP mengatakan kegiatan untuk meningkatkan Hubungan Kerja antar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Kota Tomohon dengan Pemerintah Kota Tomohon khususnya Dinas Perindag. “Tujuan lain mewujudkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang terdaftar melalui Tanda Daftar LPKSM (TDLPKSM) sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan konsumen di bidang perlindungan konsumen,” tukas mantan Kabag Humas dan Protokol. (ray)