Tim BPK ketika memeriksa kedalaman pondasi Gedung E DPRD Kota Bitung
Bitung – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulut memeriksa sejumlah pekerjaan fisik di lingkup Sekretariat DPRD Kota Bitung, Rabu (15/4/2015).
Menariknya, tim BPK RI melakukan pemeriksaan tidak hanya diatas kertas, tapi melakukan pengecekan satu persatu item yang tertuang dalam dokumen kontrak dengan kondisi dilapangan.
Mulai dari ketebalan plester beton, titik mata lampu, ukuran tiang beton hingga pondasi bangunan gedung E DPRD Kota Bitung. Dan proyek fisik gedung E sendiri bernilai Rp934 juta yang dikerjakan CV Enola.
Tak hanya sampai disitu, tim juga meminta pihak kontraktor menggali pondasi untuk mengecek apakah kedalaman pondasi benar-benar sesuai dengan kedalam yang tertera dalam dokumen kontrak.
Namun sebelum memeriksa gedung E, tim BPK terlebih dahulu mengawali pemeriksaan pembangunan kantin DPRD dengan nilai proyek Rp60.980.000 yang dikerjakan CV Harking.
Ketika memeriksa kantin DPRD, tim yang didampingi Sekretaris DPRD Kota Bitung, Yoke Senduk dan sejumlah kepala bagian di DPRD menanyakan dokumen proyek tersebut. Karena tim menganggap pembangunan kantin DPRD tak sesuai peruntukan.(abinenobm)