Tondano – Kabupaten Minahasa ternyata belum memiliki perangkat hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup. Demikian diakui Kepala Badan Lingkungan Hidup Minahasa Ir Alva Montong.
Kepada BeritaManado.com, Kamis (9/4/2015) Montong mengatakan bahwa pihaknya memang sedang merencanakan pembuatan Perda Lingkungan Hidup.
“Pembuatan Perda itu sendiri membutuhkan waktu yang tidak singkat. Didalamnya perlu kajian yang tepat, agar pada penerapannya kelang tidakmenimbulkan resistensi dari masyarakat,” ungkap Montong. (frangkiwullur)