Herry Benyamin
Bitung – Pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg di Kota Bitung rupanya milik sejumlah pejabat. Mulai dari walikota, anggota DPRD hingga sejumlah PNS di jajaran Pemkot ditengarai ikut menjadi pejual LPG 3 Kg di Kota Bitung.
Dari data pangkalan yang ditempelkan di pintu masuk Kantor ESDM Pemkot Bitung, terlihat sejumlah nama pangkalan dan pemilik pangkalan yang tidak asing bagi masyarakat Kota Bitung. Seperti pangkalan nomor urut 53 atas nama Green Mart di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari yang ditengarai milik Walikota Bitung, Hanny Sondakh.
Tak hanya itu, dinomor urut satu dari daftar pangkalan, ada pangkalan Melati/Selvie Koilang Kelurahan Sagerat Weru Satu Kecamatan Matuari yang diduga salah satu pejabat di Pemkot Bitung.
Selain itu, dinomor urut 34 dengan nama pangkalan CV Indosari/Vonny Olgar Singar Kelurahan Girian Weru Satu Girian, ditengarai milik salah satu anggota DPRD Kota Bitung. Juga pangkalan nomor urut 45 atas nama Hebriyanto Achmad Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian juga diduga milik anggota DPRD.
Menanggapi pangkalan milik walikota, anggota DPRD dan PNS tersebut, Kepala Dinas ESDM Pemkot Bitung, Herry Benyamin menyatakan tidak menyalahi aturan. Asalkan para pemilik pangkalan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihaknya, siapapun bisa membuka pangkalan.
“Inikan usaha dan tidak ada aturan yang melarang seseorang untuk membuka atau memiliki pangkalan LPG 3 Kg,” kata Benyamin, Senin (23/3/2015).
Benyamin juga menyatakan, kendati ada sejumlah pangkalan yang ditengarai miliki walikota, anggota DPRD dan PNS, pihaknya tetap menyamaratakan dengan semua pangkalan. Baik dalam penyaluran maupun soal melengkapi ijin kata Benyamin, tak ada yang dianak emaskan.(abinenobm)