Sejumlah pejabat eselon II Pemkab Minut. Akankah ada dari mereka yang mencalonkan diri di Pilkada?
Airmadidi-Tepat tanggal 9 Desember, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan menghadapi hajatan akbar Pemilihan Kepala Dareah (Pilkada).
Santer terdengar, beberapa nama pejabat eselon II di Pemkab Minut akan ikut mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minut periode 2015-2020. Namun, tidak muda bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mencalonkan diri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKDD) Minut Drs Aldrin Posumah MSi mengatakan, berdasarkan aturan, bagi PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati dalam Pilkada nanti, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri secara total dari statusnya sebagai PNS. “Syaratnya harus mundur. Dan jika mundur maka PNS tersebut dipastikan tidak akan menerima pensiun. Sayang kan sudah bertahun-tahun mengabdi tidak dapat pensiun?” jelas Posumah, Jumat (20/3/2015).
Jika ingin menerima pensiun, lanjut Posumah, yang bersangkutan lebih baik mengajukan permohonan pensiun dini. Namun, lagi-lagi untuk hal ini harus punya beberapa syarat. “Untuk pensiun dini, PNS harus berumur di atas 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Permintaan pensiun dini juga sudah harus dilakukan paling lama satu bulan sebelum pendaftaran ke KPU dilakukan, karena memerlukan proses yang cukup panjang,” jelasnya seraya menambahkan sejauh ini belum ada PNS yang mengajukan pensiun dini, kecuali yang disebabkan oleh sakit.(Finda Muhtar)
Sejumlah pejabat eselon II Pemkab Minut. Akankah ada dari mereka yang mencalonkan diri di Pilkada?
Airmadidi-Tepat tanggal 9 Desember, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan menghadapi hajatan akbar Pemilihan Kepala Dareah (Pilkada).
Santer terdengar, beberapa nama pejabat eselon II di Pemkab Minut akan ikut mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minut periode 2015-2020. Namun, tidak muda bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mencalonkan diri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKDD) Minut Drs Aldrin Posumah MSi mengatakan, berdasarkan aturan, bagi PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati dalam Pilkada nanti, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri secara total dari statusnya sebagai PNS. “Syaratnya harus mundur. Dan jika mundur maka PNS tersebut dipastikan tidak akan menerima pensiun. Sayang kan sudah bertahun-tahun mengabdi tidak dapat pensiun?” jelas Posumah, Jumat (20/3/2015).
Jika ingin menerima pensiun, lanjut Posumah, yang bersangkutan lebih baik mengajukan permohonan pensiun dini. Namun, lagi-lagi untuk hal ini harus punya beberapa syarat. “Untuk pensiun dini, PNS harus berumur di atas 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Permintaan pensiun dini juga sudah harus dilakukan paling lama satu bulan sebelum pendaftaran ke KPU dilakukan, karena memerlukan proses yang cukup panjang,” jelasnya seraya menambahkan sejauh ini belum ada PNS yang mengajukan pensiun dini, kecuali yang disebabkan oleh sakit.(Finda Muhtar)