Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Thommy Aruan SH SIK.
TOMOHON, beritamanado.com – Sejumlah kasus dugaan korupsi yang sempat mengendap alias tatono di Polres Tomohon bakal dibuka kembali. Diantaranya kasus dugaan korupsi Pasar Bunga dan pengadaan rambu-rambu lalu lintas (lalin) di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tomohon AKP Thommy Aruan SH SIK mengatakan, pihaknya akan memfokuskan pada kasus-kasus dugaan korupsi. “Kita akan fokus pada dugaan penyimpangan pembangunan pasar bunga yang ada di jalan lingkar Timur dimana pada saat ini sudah pada tahapan penyidikan. Kita akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan guna mengetahui jumlah kerugian. BPKP masih menghitung jumlah kerugiannya. Jika sudah selesai, maka akan kita periksa dimana total kerugiannya,” ujar Aruan kepada wartawan belum lama ini.
Tak hanya itu, menurutnya semua kasus yang merugikan keuangan negara atau terjadi tindakan korupsi akan diperiksa. “Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan rambu lalu lintas akan ikut diperiksa. Bahkan bisa saja kasus korupsi lainnya yang belum tersentuh oleh hukum akan kami periksa. Dugaan penyelewengan uang negara di Kota Tomohon akan diusut tuntas oleh penyidik Polres Tomohon apalagi dengan adanya sinergitas antara polres dan kejaksaan,” pungkasnya. (ray)