Kaloh ketika memimpin rapat penertiban lokasi KEK
Bitung – Jajaran Pemkot Bitung bakal segera melakukan penertiban warga yang selama ini mendiami lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari. Penertiban itu mengacu pada Surat Penunjukkan Walikota Bitung Nomor 100/WK/178 tanggal 27 Februari 2015 yang menetapkan sejumlah perintah pengosongan lokasi KEK.
Rencana penertiban ini sendiri dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bitung, Fabian Kaloh dengan tim penertiban yang terdiri dari sejumlah SKPD.
“Dalam rapat dibahas langkah-langkah yang akan diambil Pemkot beserta dampak dari setiap langkah yang diambil,” kata Kaloh.
Menurut Kaloh, sampai saat ini pihak Pemkot telah memberikan teguran lisan dan dalam jangka waktu dekat akan segera memberikan teguran secara tertulis kepada warga yang masih mendiami lokasi KEK.
“Kita akan melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan mekanisme sehingga tidak ada tahapan yang terlewati tentunya dengan pendekatan persuasif serta mencari alternatif-alternatif yang terbaik,” katanya.
Tim penertiban ini sendiri beranggotakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Humas, Lurah Tanjung Merah, Lurah Manembo-nembo dan Lurah Sagerat.(*/abinenobm)