Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Diputuskan, Pria Menembo-nembo Sebar Video Mesum Selingkuhan

by redaksibm
Kamis, 26 Februari 2015, 09:00 am
in Berita Utama, Kota Bitung
A A
  • 41shares

video msumSalah satu adegan di video mesum Seldi dan Siska 

 

Bitung – Seorang pria warga Perum Citra Anugerah Blok D Nomor 30 Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, ST alias Seldi (29) harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, pria beristri dengan anak satu ini diamankan setelah menyebar video dan foto mesum pasangan selingkuhan, Siska (27) karena sakit hati diputuskan.

Dari informasi, ada dua video mesum yang disebar Seldi dengan durasi 12 menit lebih dan sembilan menit lebih serta sejumlah foto-foto mesum.

Dimana kedua video mesum itu durekam Seldi dan Siska di salah satu kamar di sebuah penginapan di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.

“Awalnya dari pengakuan Seldi, video itu direkam hanya untuk konsumsi pribadi namun pengakuan itu dibantah oleh Siska,” kata Kasat Reskrim Polsres Bitung, AKP Rivo Malonda, Rabu (25/2/2015).

Menurut Malonda, Siska mengaku jika video mesum itu selalu digunakan Seldi untuk mengancamnya setiap dirinya meminta untuk mengakhiri hubungan terlarang itu.

Karena merasa terus diintimidasi, Siskapun menempuh jalur hukum dengan cara melapor Seldi ke Polres setelah mengetahui videonya disebar.

“Seldi terancam hukuman penjara enam tahun lebih karena terbukti melakukan aksi pornografi dan pornoaksi lewat penyebaran video mesum dan foto porno di dunia maya,” kata Malonda.

Malonda menjelaskan, Seldi nakal dijerat dengan dua Undang Undang (UU) sekaligus, yakni Pasal 29, 34 dan 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Perbuatannya menyebabkan korban dan keluarga menanggung malu, karena foto dan video porno ini sudah tersebar ke sejumlah orang lewat sosial media, bahkan youtube,” katanya.(abinenobm)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 41shares
Tags: AKP Rivo MalondabitungKasat Reskrim Polsres Bitungpolres bitungvideo mesumvideo mesum bitung

Berita Terkini

Pemkab Minahasa Respons Kondisi Tiga Desa di Kecamatan Kakas yang Terendam Banjir

14 Mei 2025
Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

14 Mei 2025
Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

14 Mei 2025

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.