Manado – Terkait perjanjian kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengacu pada dua bentuk perjanjian. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
Pihak Disnaker Sulut sering melakukan pengawasan di sejumlah perusahaan. Uniknya, di dapati seperti pekerjaan Customer Service (CS) atau Teller di sejumlah bank, di kategorikan PKWT oleh perusahaan.
Disnaker Sulut mengakui, seharusnya pekerjaan tersebut, yang dikategorikan juga pekerjaan utama, seharusnya masuk sebagai PKWTT
Sayangnya, temuan dari instansi yang di pimpin Edwin Roring, tak bisa berbuat banyak dengan tidak adanya sanksi pidana, sesuai yang diatur dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 59.
“Kita juga di pengawasan agak banci untuk PKWT itu, sebab nda ada sanksi pidana,” kata Kadisnaker Edwin Roring melalui Tommy Mandagi, Kasie Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek, Rabu (25/2/2015)
Mandagi yang juga Labour Inspector, mengakui ada 36 kompetensi yang diniali ke tiap perusahaan, kompetensi UMP, BPJS dan Jam Kerja Berlebihan adalah paling sering dilanggar perusahaan.
“Data perusahaan yang melanggar itu rahasia, antara perusahaan dan disnaker, yang jelas itu ada sanksi pidananya,” tandasnya. (robintanauma)