Manado – Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah juga mengatur kewajiban membayar pajak usaha jual beli kendaraan di Showroom.
Dijelaskan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi awal pekan ini, perubahan Perda Pajak Daerah akan mengoptimalkan sumber PAD melalui sektor pajak.
“Di perubahan Perda kendaraan di Showroom juga harus lunas pajak. Kurang lebih 75 persen kendaraan di Showroom tidak lunas pajak. Saat jual beli kendaraan, si penjual membayar pajak. Kita sudah atur rumusnya”, tutur Sarundajang pada paripurna yang dipimpin Ketua Deprov Steven Kandouw.
Sarundajang juga mengingatkan aparat pajak meningkatkan pelayanan pembayaran pajak oleh masyarakat. Jelasnya, pembayaran pajak harus bebas KKN
“Harus mengurangi body contac di loket-loket pajak dan perijinan. Terwujudnya mekanisme penagihan piutang pajak daerah dengan sistem yang terukur”, tutur Sarundajang. (jerrypalohoon)