Manado – 15 tahun terakhir Kota Manado telah menyandang predikat kota rawan bencana. Selain hasil kontribusi daerah lain, bencana banjir dan tanah longsor juga bagian kesalahan tata ruang kota termasuk penimbunan pantai (biasa disebut reklamasi).
Menghindari bencana dan kesalahan penggunaan ruang, anggota DPRD Sulut Denny Sumolang mengingatkan diperlukan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) larangan penimbunan pantai.
“Pantai Kota Manado hampir punah. Tersisa di Manado bagian utara. Perlu Perda untuk memproteksi pemerintah akan datang tidak mengeluarkan ijin penimbunan pantai”, tutur Denny Sumolang kepada BeritaManado.com, Minggu (8/2/2015).
Pembangunan ekonomi lanjut Sumolang jangan dijadikan alasan untuk mengekploitasi lingkungan pantai. “Buktinya sekarang, banjir di Manado salah-satu disebabkan penimbunan Boulevard. Kedepan tak ada lagi penimbunan Boulevard Dua di Manado utara”, tegasnya. (jerrypalohoon)