Manado – Anggota DPRD Sulut Herry Tombeng meledak-ledak saat hearing Komisi 3 bersama Direksi PT MSM/TTN. Pasalnya, Tombeng merasa tidak diberi waktu cukup oleh pimpinan rapat bertanya kepada pihak Direksi MSM/TTN serta tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
“Ini bukan masalah sepele. Sebagai wakil rakyat saya berhak mengetahui banyak soal operasional perusahaan yang berdampak pada masyarakat. Termasuk soal RTRW Provinsi yang belum dipatuhi pihak perusahaan”, tukas Tombeng pada hearing, Selasa (27/1/2015) siang.
Sebelumnya PresDir PT MSM/TTN Trekelin Purba menjelaskan banyak hal soal operasional dan program perusahaan tambang di Minut dan terbesar di Sulut ini. Termasuk RTRW provinsi menurut Purba pihaknya melaksanakan keputusan pemerintah.
“Soal RTRW, MSM/TTN menyerahkan kepada regulator. Perusahaan hanya pelaksana keputusan pemerintah. Wilayah pertambangan itu domain dari pemerintah. Jika ada masalah kerugian perdata maka dilakukan ganti rugi”, jelas Purba.
Diketahui, hearing dipimpin Ketua Komisi 3 Deprov Andrei Angouw. (jerrypalohoon)