Warga Kelurahan Maasing dan Kelurahan Bitung Karangria mencari keadilan di DPRD Kota Manado
Manado – Terkait surat edaran Camat Tuminting yang memerintahkan warga Kelurahan Maasing dan Kelurahan Bitung Karangria untuk meninggalkan tanah yang ditempati warga tersebut, nampaknya akan berujung ke meja pengadilan.
Pasalnya, sesuai pengakuan Rusdi Umar, selaku koordinator pergerakan masyarakat Maasing-bitung Karangria menegaskan, jika pemerintah bersih keras memihak ke Keluarga Karema-Wala selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik atas tanah tersebut, maka pihaknya akan segera menggugat pemerintah.
“Pemerintah tidak memiliki hak untuk mengusir warga yang tinggal di Kelurahan Maasing dan Karangria. Yang hanya bisa mengusir kami, hanya putusan pengadilan,” tegasnya usai mendampingi ratusan warga berdialog dengan para anggota DPRD Kota Manado.
Umar menjelaskan, sesuai data yang dikantongi masyarakat, diatas tanah tersebut terdapat bukti akte kepemilikan atas nama sejumlah warga. Jadi, sangat aneh bagi pihaknya jika tanah tersebut diakui Keluarga Karema-Wala sebagai pemiliknya.
“Kami saat ini memiliki bukti kuat jika diatas tanah itu ada akte yang menerangkan jika sejumlah warga yang saat ini mendiami tanah itu sebagai pemilik sah. Di tahun 2004 lalu juga, berdasarkan SK Wali Kota diterbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangungan) atas nama warga tersebut,” ungkapnya.
Dengan demikian kata aktivis mahasiswa STAIN Manado ini bahwa pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan bagi masyarakat Kelurahan Maasing dan Bitung Karangria hingga ada putusan yang jelas dari pengadilan.
“Kami sudah menyurat ke Kementerian Agraria dan semua pihak yang berkopenten. Juga, tanah itu berdasarkan hasil hearing yang dilakukan DPRD Provinsi Sulut berstatus quo beberapa tahun lalu. Jika toh pemerintah memaksanan mengusir warga, maka kami akan segera mengugat pemerintah,” kata Umar.
Sementara itu, Camat Tuminting, Welly Mohede menerangkan bahwa, pihaknya belum mengeluarkan surat edara untuk meminta pengosongan lahan. Dan pemerintah juga telah melakukan berbagai pertemuan dengan pihak terkait atas persoalan ini.
Mohede juga berpendapat, berdasarkan administrasi yang dimiliki pemerintah kelurahan setempat, terdapat 37 warga Kelurahan Maasing dan 10 warga Kelurahan Bitung Karangria yang menandatangani surat bersedia pindah dari tanah tersebut.
“Sebenarnya kami juga heran kenapa surat itu boleh ada ditangan masyarakat. Padahal kami sendiri belum membaginya. Dan perlu diketahui, surat tersebut akan diberikan hanya kepada warga yang sudah bersedia meninggalkan tanah itu,” ujar Mohede.
Ia pun saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga DPRD Kota Manado untuk menengahi persoalan ini, agar mendapat solusi terbaik.
“Kan saat ini sudah berproses di dewan. Kami juga menghormati itu. Biarlah dewan yang mencari solusi yang terbaik, agar persoalan ini segera terselesaikan,” tandasnya. (leriandokambey)