Sutisna ketika memantau pelabuhan perikanan Kota Bitung (foto beritamanado)
Bitung – Kementerian Perikanan RI menyatakan, kebijakan moratorium perikanan yang dikeluarkan tak terlalu membawa dampak terhadap dunia perikanan. Mengingat moratorium lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58, 57 dan 56 tahun 2014 bertujuan untuk melindungi nelayan lokal dan memberantas illegal fishing.
“Kapal yang terkena moratorium dampaknya sangat kecil bagi perkembangan perikanan Indonesia termasuk Kota Bitung,” kata Staf Ahli Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Dr Dedy Sutisna MSI, Kamis (22/1/2015) ketika menyampaikan sosialisasi Moratorium Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56, 57 dan 58 tahun 2014 di kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Sutisna menegaskan, justru Kota Bitung harus bersyukur karena masih ada sekitar 1500 kapal ikan yang tetap beroperasi semenjak aturan moratorium diterbitkan. Seperti kapal Pole and Line (Kapal Pancing Cakalang), Purse Seine (Kapal Pajeko) jaring lingkar, Pertu (Perahu Tuna) dan pancing siap operasi dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Nah yang patut pertanyaan jika saat ini ada yang menyatakan Kota Bitung kekurangan ikan dan mengancam perusahaan pengelohaan perikanan karena masih ada ribuan kapal yang tetap beroperasi,” katanya.(abinenobm)