Kaloh ketika menghadiri sosialisasi yang digelar Bakohumas (foto beritamanado)
Bitung – Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bitung, Fabian Kaloh, Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dapat memberikan penjelasan dan informasi kepada publik dan semoga terarah dengan baik. Ia juga mengharapkan, Bakohumas dalam upaya membantu pemerintah untuk melancarkan arus informasi antar lembaga pemerintah dan masyarakat.
“Serta mengadakan koordinasi dan kerjasama antara Humas depertemen lembaga pemerintah, non Departemen serta BUMN, BUMD sekaligus merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan guna mewujudkan lembaga humas pemerintah yang kredibel,” kata Kaloh ketika menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 58,57 dan 56 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan tiga sepsis perikanan yakni Lobster, Kepiting dan Rajungan, Kamis (22/1/2015).
Kredibel kata Kaloh, yakni memiliki legitimasi dan bercitra sebagai lembaga layanan informasi instansi pemerintah dalam upaya penyamaan presepsi untuk menyampaikan informasi terhadap masyarakat khususnya di Kota Bitung.
Sementara itu, hadir juga dalam sosialisasi ini, Staf Ahli Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Dr Dedy Sutisna MSI, Pimpinan Forkopimda, Anggota Bakohumas Daerah Kota Bitung yakni unit pemerintah vertical dan horisontal BUMN, BUMD dan kelompok informasi masyarakat se-Kota Bitung.(*/abinenobm)