
Manado – Dengan ditetapkannya Undang-undang Pilkada yang didalamnya terdapat aturan soal tahapan Pilkada yang mensyaratkan dilakukan uji publik, maka KPU segera melakukan perekrutan.
“Tim uji publik terdiri dari 5 orang. Perwakilan KPU 1 orang dan 4 orangnya lagi meruapakan tokoh masyarakat. KPU sendiri yang akan nantinya membuka pendaftaran dan menentukan tim uji publik ini,” tegas Raynold Runtu, Kepala sub bagian teknis penyelenggara dan hubungan partisipasi masyarakat KPU Kota Manado.
Dikatakannya lagi, sesuai tahapan yang telah diterbitkan KPU perlu didukung dengan Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini sedang dikonsultasikan ke DPR RI.
“Untuk jadwal tahapan sudah ada. Sedangkan aturan terkait proses dan mekanisme pelaksanaan masih menunggu disahkannya draf PKPU yang sudah ada,” ujar Runtu. (leriandokambey)