Airmadidi – Awal tahun 2015, pengumuman mengejutkan diterima 30 anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Minahasa Utara (Minut). Hal ini terkait sejumlah pemangkasan, salah satunya uang representasi atau uang kehormatan yang tadinya sebesar Rp750 ribu, namun di tahun 2015 hanya mendapat Rp200 ribu serta sejumlah uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Theodore Lumingkewas, Kamis (8/1/2015). “Selain uang representasi tinggal Rp200 ribu, uang menginap di Jakarta yang sebelumnya Rp2 juta per hari, sekarang menjadi Rp1.086.000 per hari. Untuk pimpinan dewan juga sudah tak ada lagi uang sewa kendaraan selama melakukan perjalanan dinas. Sedangkan tiket transportasi tetap mengacuh harga yang berlaku,” jelas Lumingkewas.
Dia menjelaskan, seluruh penyesuaian anggaran ini mengacu pada Permenkeu nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2015.
Dalam aturan itu, disebutkan pula per tanggal 1 Januari 2015, uang perjalanan dinas dalam daerah Minut Rp206 ribu per hati, perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi seperti Bitung-Tomohon, Minahasa Rp300 ribu per hari, Minsel, Mitra, Bolmong Raya, dan Manado Rp400 ribu per hari, Sangihe-Sitaro Rp500 ribu per hari serta Kabupaten Talaud Rp600 ribu per hari. (Finda Muhtar)