Bitung – Kendati sudah diterapkan, namun Pemkot Bitung baru mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Periknan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesi.
Sosialisasi Permen itu dilaksanakan di Akademi Perikanan Bitung (APB) Kecamatan Aertembga, Selasa (16/12/2014) dan dibuka Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bitung, Fabian Kaloh didampingi Asiten Bidang Perekonomian, Salama Hasim dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Luisye Macawalang serta Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri.
Menurut Macawalang, tujuan sosialisasi dalam rangka pengawasan serta pengendalian terhadap praktek illegal fishing, yang dianggap merugikan negara. Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan kebijakan moratorium perizinan kapal.
Kaloh dalam arahan menyampaikan, saat ini peraturannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 3 November 2014. Maka sejak tanggal tersebut, moratorium perizinan kapal perikanan tangkap telah resmi diberlakukan.
“Penghentian sementara dilakukan untuk pengajuan perizinan baru kapal eks asing diatas 30 Gross Ton (GT) hingga 30 April 2015,” kata Kaloh.
Dasar pelaksanaan moratorium kata Kaloh, diantaranya pemulihan sumber daya ikan yang sudah terkuras, perbaikan lingkungan yang rusak dan memantau kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan.
“Moratorium ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kehidupan nelayan, serta memberi kesempatan kepada pengusaha dengan kapal lokal untuk lebih banyak mendapatkan manfaat,” katanya.
Ikut juga disosialisasikan Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Disiplin pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan dalam pelaksanaan kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut dan penggunaan nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) asing.(*/abinenobm)