Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

KPU Tolak Permintaan Pilkada Dipercepat, Tombeg: Tomohon 2018

by Recky Pelealu
Selasa, 16 Desember 2014, 08:51 am
in Berita Utama, Kota Tomohon
A A
  • 0share
KPU Tomohon.
KPU Tomohon.

TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku pihaknya tidak mungkin akan mengakomodir permintaan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di awal 2016 untuk ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 mendatang.

Pasalnya, sesuai dengan ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018 pilkada langsung dilaksanakan di 2018.

“Lagi-lagi kalau Perppu Nomor 1 tahun 2014 kita rujuk itu enggak ada landasannya. Usulan-usulan itu kan banyak ragamnya. Ada juga yang mengusulkan pilkada serentak dilaksanakan di 2016. Tapi itu kan enggak ada di dalam Perppu,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Senin (15/12/2014) sebagaimana dilansir dari media online nasional

Menurut Husni, KPU sebagai penyelenggara tak dapat mengakomodir permohonan tersebut karena pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku. “KPU enggak bisa lari dari aturan. Tapi kalau Perppu diubah maka apapun aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU siap,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg ST mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tetap akan menjalankan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Beberapa waktu lalu telah berkonsultasi dan dampai saat ini memang belum ada perubahan. Namun dalam rakornas ini akan kita pertanyakan lagi. Dan kalau memang tidak ada aturan lain yang digunakan berarti Pilkada Tomohon berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yakni pada tahun 2018,” pungkasnya. (ray)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Beldie TombegKPU Tolak Permintaan Pilkada DipercepatKPU Tomohontomohon

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.