Manado – Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si menyatakan akan ada tiga dinas yang mempunyai kewenangan yang serumpun akan disatukan.
Hal ini dikarenakan tidak semua urusan penyelenggaraan pemerintahan dan urusan penunjang diwadahi dalam satu dinas atau badan, sedangkan lembaga teknis daerah dan lembaga lain daerah yang tidak diwadahi dalam satu urusan dia bergabung dalam sekretariat daerah.
“Contohnya Badan Perpustakaan Daerah, dia tidak ada urusan pemerintahan, dari 34 tidak ada. Jadi masuk dalam fungsi sekretariat,” ujar Ringkuangan.
“Penyatuan dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup di lebur termasuk Dinas Pertanian dan Perkebunan dan ketahanan pangan yang mempunyai tugas dan fungsi dan kewenangan yang serumpun akan disatukan,” jelasnya
Menurut dia hal ini juga akan diberlakukan di Pemprov Sulut tetapi akan menunggu revisi PP 41 karena penjabaran Undang-Undang 23 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Apratur Sipil Negara (ASN) itu penataan kelembagaannya difasilitasi oleh PP 41tentang organisasi perangkat daerah.
“Jadi di dinas sudah pasti berkurang,” katanya.