Amurang – Dugaan penyerobotan tanah adat dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Minahasa Selatan secara sepihak dengan tidak membayar ganti
rugi tanah dari pekuburan warga.
Tidak terima, sedikitnya 20 Warga Leter A sebutan Uwuran Satu dan Dua mengatasnamakan kerukunan Kekal Baru mendatangi Kantor DPRD Minsel, Kamis (25/9/2014) mengeluhkan penyerobotan tanah adat.
Puluhan warga Uwuran raya ini diterima Anggota DPRD Minsel Frangky Lelengboto dan Welly Liwe. Dalam pertemuan itu warga berharap besar kepada para wakil rakyat itu untuk memperjuangkan aspirasi mereka.
“Kita akan panggil lurah dan camat untuk dimintai tanggapan soal tuntutan mereka,” jelas Liwe, kepada beritamanado.com, Kamis (25/9/2014). (sanlylendongan)