Kalawat – Sejumlah Desa di Kecamatan Kalawat yang di pimpin Camat Tinneke Rarung, kembali bakal ‘kacau’. Setelah adanya polemik di Desa Watutumou III dan Suwaan, kini giliran Desa Watutumou II, Kawangkoan Baru dan Kolongan Tetempangan.
Pemerintahan di tiga desa itu, dikhawatirkan terancam lumpuh. Dari informasi yang diterima BeritaManado.Com, para Hukum Tua di tiga desa itu akan segera habis masa jabatannya. Sementara polemik tentang siapa pelaksana tugas hukum tua terus bergulir.
Setelah menggelar rapat, ketiga desa ini mengusulkan hukum tua mereka untuk diangkat kembali sebagai pelaksana tugas (Plt). Bahkan dikabarkan ketiga hukum tua tersebut telah menghadap Bupati Sompie Singal. Namun Bupati Sompie Singal tetap berkeras memberlakukan PP RI Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Menindaklanjuti pertemuan itu, rencananya pihak aparat desa dari tiga desa itu akan mendatangi kantor bupati untuk menemui Assisten I, Ir Ronny Siwi. Para aparat desa akan membawa aspirasi mereka, ingin mempertanyakan kepastian penunjukan Plt hukum tua.
Para aparat desa di tiga desa itu pun sepakat, apabila usulan mereka tidak disetujui, maka mereka akan menarik diri dari pemerintahan di desa.
Sementara itu, Camat Kalawat Tinneke Rarung yang didampingi Sekcam Yohan Wewengkang, mengakui dia hanya mengacu pada PP Nomor 43 tahun 2014 dan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Yang mengharuskan Plt hukum tua harus dari kalangan PNS. PP 43 ini dikeluarkan kementrian tanggal 30 mei 2014, dengan sendirinya PP nomor 72 tahun 2005 gugur,” jelas Rarung.
Salah satu aparat desa menanggapinya, bahwa PP 43 itu dipaksakan untuk mengakomodir 95 PNS jalur Sekdes yang ditempatkan dibeberapa kecamatan. (robintanauma)