Bitung – Rapat pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung dengan agenda membicarakan Pembahasan Konsep Peraturan DPRD Kota Bitung tentang Tata Tertib, Selasa (26/8/2014) di ruang pimpinan lantai DPRD Kota Bitung tak menghasilkan apa-apa.
Pasalnya, rapat yang dipimpin Pimpinan Sementara DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit dan Hengky Honandar harus diskors dengan alasan adanya informasi surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Usul Peresmian Anggota DPRD Hasil Pemilu Tahun 2014.
Surat edaran itu kabarnya dalam poin enam menyebutkan, Pembentukan DPRD Provinsi dan Kab/Kota, penyusunan tata tertib dan pembentukan alat kelengkapan agar menunggu ketentuan yang mengatur tentang DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Namun sayangnya, Sekretarit DPRD Kota Bitung menyatakan belum menerima surat edaran tersebut sehingga rapat diskors untuk menunggu surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri soal informasi tersebut.(abinenobm)