Manado – DPRD Sulut telah menetapkan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada rapat paripurna DPRD, Rabu (6/8/2014). Ketua Pansus Dr Victor Mailangkay menjelaskan Perda mengatur penjualan minuman beralkohol kepada anak dibawah usia 21 tahun.
“Dalam upaya mencegah anak dibawah umur meneguk minuman beralkohol maka Pansus telah menegaskan penjual minuman beralkohol dilarang menjual minuman beralkohol kepada anak berusia dibawah 21 tahun yang dibuktikan pembeli menunjukkan identitas diri berupa SIM atau KTP,” ujar Mailangkay.
Termasuk penjual minuman beralkohol eceran tambah Mailangkay hanya bisa menjual minuman beralkohol hingga pukul 8 malam. “Penjual minuman beralkohol eceran yang memiliki izin resmi dilarang melakukan penjualan minuman beralkohol diatas pukul 20.00 WITA,” tukas Mailangkay. (jerrypalohoon)