Amurang – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Selatan Roy Tiwa menegaskan, sesuai intruksi Sekda Minsel Drs Danny Rindengan bahwa PNS jajaran Pemkab Minsel yang tidak mengikuti alias mangkir pada apel perdana awal bulan Agusutus akan ditelusuri kebenaranya ketidakhadiran yang bersangkutan.
“Apel tadi pagi, sekitar 78 % PNS hadir. Nah, yang tidak hadir akan ditelusuri penyebab ketidakhadiranya. Jika alasan tidak tepat, maka akan ada sanksi tegas,” tegas Tiwa, kepada beritamanado, Senin (4/8/2014).
Lanjut dia, maka dari itu, bagi PNS yang berhalangan sakit, tugas luar harus membuktikan kebenaranya. Jika sakit maka harus ada surat keterangan dari dokter dan bagi pejabat yang tugas luar, harus melampirkan surat tugas luar.
“Pada dasarnya kita akan telusuri mereka yang tidak hadir dan kepala SKPD yang bersangkutan harus bertanggung jawab terhadap jajaranya. Jika tidak, sesuai instaruksi Sekda kepala SKPD bersangkutan akan dikenakan sanksi,” papar Tiwa (sanlylendongan)