Manado – Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/6/2014) kemarin yang mengabulkan tuntutan partai Golkar untuk dilakukannya Penghitungan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan 3 (Singkil-Mapanget) di Kota Manado, menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait prosedural dan keabsahan surat suara yang dipakai pada Pemilu lalu.
Kepada BeritaManado, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Richard Sualang mempertanyakan, jika dilakukan PSU, apakah surat suara yang asli dan sah sampai saat ini masih utuh.
“Apakah bisa dijamin keutuhan dari surat suara yang ada saat ini. Keberadaannya juga patut dipertanyakan. Apakah sudah dimusnakan atau hilang. Karena keberadaannya kurang jelas disimpan dimana,” tutur Sualang.
Selain itu, dirinya meminta KPU Manado melakukan singkronisasi data pemilih yang melakukan pencoblosan dengan jumlah surat suara sebelum PSU dilaksanakan. Hal ini dianggap penting, agar kesamaan jumlah pengguna hak pilih dan kertas suara yang digunakan saat Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu tidak terjadi perbedaan.
“Perlu dilakukan singkronisasi data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Karena data yang dimiliki partai dan kpu belum tentu ada kesamaan. Jadi, harus ada jaminan keutuhan dan keabsahan dari kertas suara, serta jumlah pengguna hak pilih dan kertas suara haruslah sama,” tegas Sualang.
Pelaksanaan PSU nampaknya akan menemui sejumlah hambatan. Informasi yang diperoleh BeritaManado, 10 kotak suara dapil Singkil hingga kini masih dinyatakan hilang, pasca penghitungan ulang yang digelar di SMK 2 Manado lalu. (leriandokambey)