Manado – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 memang hanya dua calon. Tapi ternyata bukan berarti Pilpres kita nanti dipastikan satu putaran saja.
Hal ini dikarenakan Undang-undang (UU) Pilpres kita tidak di desain untuk Pilpres dengan dua kontestan saja alias menggunakan sistem multi partai yang seperti sebelum-sebelumnya diikuti oleh banyak calon.
Demikianlah hasil analisa Ferry Liando akademisi Universitas Samratulangi yang juga pengamat politik Sulawesi Utara
Pilpres putaran pertama akan dilanjutkan dengan putaran kedua jika tak memenuhi kondisi dibawah ini.
“Selain meraih 51 persen suara, nomor urut satu atau dua juga harus menang minimal di 17 provinsi dengan perolehan suara minimal 20 persen, jika tidak artinya dua putaran,” ujar Liando kepada BeritaManado.com, Minggu (8/6/2014).
Putaran kedua Pilpres akan diselenggarakan dengan tak lagi memperhitungkan sebaran suara di wilayah-wilayah Indonesia.
“Putaran kedua langsung menghitung suara terbanyak, itulah pemenangnya,” pungkasnya.(quin)