Manado (6/6)—Pasca penyerahan secara simbolis Bantuan Keuangan Khusus kesehatan oleh Gubernur kepada Bupati dan Walikota (22/5), Dinas kesehatan Sulut terus memacu pelaksanaan dana Bantuan Keuangan Khusus Kesehatan (BKKKes). Salah satunya dengan menyelenggarakan ‘Pertemuan kordinasi pembahasan teknis pemberian dan pertanggungjawaban belanja BKKKes’ di Hotel Sahid Teling 6 Juni 2014.
Acara yang dihadiri para perencana jajaran Dinas kesehatan, dan instansi pengelola keuangan daerah dari 11 Kab/kota se-Sulut ini, merupakan bagian dari persiapan penyaluran dana BKKKes yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Sulut 2014. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulut yang dibacakan oleh Sekretarisnya, dr. Jermina Tampinawa menyatakan bahwa, inovasi BKKKes ini merupakan satu-satunya di Indonesia, yang merupakan inisiatif Pemprov dalam upaya mendorong percepatan pencapaian MDGs dan SPM bidang kesehatan hingga 2015, yang di-aminkan oleh J. Wilar Kabid. Bina keuangan Kab/Kota dari BPKBMD Sulut yang juga hadir sebagai pembicara membawakan materi tentang Pergub No. 15/2014 tentang pedoman penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan keuangan provinsi kepada Kab/kota.
Turut hadir sebagai pembahas dalam acara ini adalah Deputy Director BASICS Project, Mr. John Duff, yang selama ini gencar mendorong adanya dana BKKKes tersebut. Menurutnya dana BKKKes sebesar 25 milyar tahun ini, merupakan bukti komitmen Pemprov yang luar biasa yang belum dilakukan di Provinsi manapun. Proyek BASICS hanya pendukung inisiatif mitra Provinsi. Namun begitu, Duff menggaris bawahi penting penyediaan dana BKKKes yang bukan hanya belanja modal tetapi juga belanja jasa seperti peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
Senada dengan Duff, beberapa perwakilan Kab/kota pun menyampaikan harapannya bahwa dana BKKKes kelak juga bisa dikembangkan untuk mendukung pembiayaan program di Kab/kota. Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan dan BPKBMD akan terus mematangkan aturan serta petunjuk teknis pelaksanaannya. Namun untuk pelaksanaan BKKKes 2014 ini, diharapkan kepada Kab/kota yang telah menetapkan APBD-nya, dapat melakukan perubahan terhadap Perkada tentang penjabaran APBD dan setelah itu cukup memberitahukan kepada pimpinan masing-masing DPRD Kab/kota, agar terjadi sinkronisasi dan segera tersalurkan dananya melalui mekanisme transfer. (*/risat)
Manado (6/6)—Pasca penyerahan secara simbolis Bantuan Keuangan Khusus kesehatan oleh Gubernur kepada Bupati dan Walikota (22/5), Dinas kesehatan Sulut terus memacu pelaksanaan dana Bantuan Keuangan Khusus Kesehatan (BKKKes). Salah satunya dengan menyelenggarakan ‘Pertemuan kordinasi pembahasan teknis pemberian dan pertanggungjawaban belanja BKKKes’ di Hotel Sahid Teling 6 Juni 2014.
Acara yang dihadiri para perencana jajaran Dinas kesehatan, dan instansi pengelola keuangan daerah dari 11 Kab/kota se-Sulut ini, merupakan bagian dari persiapan penyaluran dana BKKKes yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Sulut 2014. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulut yang dibacakan oleh Sekretarisnya, dr. Jermina Tampinawa menyatakan bahwa, inovasi BKKKes ini merupakan satu-satunya di Indonesia, yang merupakan inisiatif Pemprov dalam upaya mendorong percepatan pencapaian MDGs dan SPM bidang kesehatan hingga 2015, yang di-aminkan oleh J. Wilar Kabid. Bina keuangan Kab/Kota dari BPKBMD Sulut yang juga hadir sebagai pembicara membawakan materi tentang Pergub No. 15/2014 tentang pedoman penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan keuangan provinsi kepada Kab/kota.
Turut hadir sebagai pembahas dalam acara ini adalah Deputy Director BASICS Project, Mr. John Duff, yang selama ini gencar mendorong adanya dana BKKKes tersebut. Menurutnya dana BKKKes sebesar 25 milyar tahun ini, merupakan bukti komitmen Pemprov yang luar biasa yang belum dilakukan di Provinsi manapun. Proyek BASICS hanya pendukung inisiatif mitra Provinsi. Namun begitu, Duff menggaris bawahi penting penyediaan dana BKKKes yang bukan hanya belanja modal tetapi juga belanja jasa seperti peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
Senada dengan Duff, beberapa perwakilan Kab/kota pun menyampaikan harapannya bahwa dana BKKKes kelak juga bisa dikembangkan untuk mendukung pembiayaan program di Kab/kota. Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan dan BPKBMD akan terus mematangkan aturan serta petunjuk teknis pelaksanaannya. Namun untuk pelaksanaan BKKKes 2014 ini, diharapkan kepada Kab/kota yang telah menetapkan APBD-nya, dapat melakukan perubahan terhadap Perkada tentang penjabaran APBD dan setelah itu cukup memberitahukan kepada pimpinan masing-masing DPRD Kab/kota, agar terjadi sinkronisasi dan segera tersalurkan dananya melalui mekanisme transfer. (*/risat)