
Bolmut – YL (39) warga Desa Sangkub Timur Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), terdakwa kasus cabul terhadap anak kandungnya, dijatuhi vonis penjara sembilan tahun oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Senin (5/5/2014).
Pantauan Beritamanado.com, sidang yang digelar pukul 15.20 Wita berlangsun tertutup dengan Majelis Hakim, Nur Dewi Sundari SH sebagai hakim ketua dan hakim anggota Erick I Christoffel SH dan B Made Cintia Buana SH.
Dalam sidang, Sundari menyatakan, dalam putusan Nomor 81/PID.B/2014/PN.Ktg menyatakan YL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dengannya majelis hakim mejatuhkan vonis pidana penjara sembilan tahun dengan denda Rp60 juta.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut sepuluh tahun pidanan penjara. Tuntutan JPU itu sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
JPU, Adjie SH saat dimintai keterangan terkait putusan hakim tersebut, mengaku masih akan dipikir-pikir. “Saya masih akan pilir-pikir,” singkat Adjie.
Sekedar diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU Nomor REG.PERK:PDM-03/R.1.19/Euh.2/2/2014, kasus pencabulan ini terjadi Desember 2013 lalu. Ibu korban melapor ke Polsek Sangkub yang selanjutnya dilakukan visum di Puskesmas Bintauna yang hasilnya positif kemaluan korban memiliki tanda disetubuhi.
Laporan ibu korban ke polisi tersebut dilakukan setelah sebelumnya mendengar langsung cerita dari korban yang berusia 13 tahun bahwa dirinya telah disetubuhi terdakwa yang tak lain adalah ayah kandungya.(harismongilong)