Aryati Rahman (Aktifis LBH Manado)
Manado – Rabu (30/04/2014) pukul 14.00, bertempat diruangan Kapolda Sulut beberapa orang warga Pulau Bangka yang didampingi oleh LBH-Manado, WALHI, LMND dan KMPA Tunas Hijau datang memenuhi undangan Kapolda, walaupun warga yang diizinkan masuk hanya 4 orang tapi dialog tetap berlangsung dengan Kapolda Sulut, yang dihadiri juga Direktur Intelkam, Bareskrimsus dan Kadis Pertambangan Minahasa Utara.
Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu membicarakan tentang situasi terkini di Pulau Bangka, dan keinginan warga agar kapolda segera mengambil tindakan untuk menarik pasukan yang mengawal PT.MMP dipulau bangka,sesuai dengan instruksi wakapolri hasil pertemuan warga Pulau Bangka dengan Wakapolri di Mabes Polri pada tanggal 25 April 2014.
Dalam diskusi itu Kapolda yang mengundang Kadis Pertambangan Minut meminta pihak warga dan pihak Pemkab Minut (kadis,red) untuk menyampaikan data dari masing-masing pihak,karena ternyata Kapolda belum mengetahui substansi terkait kasus tersebut. Pihak warga berpegang teguh pada hasil putusan MA Nomor 291 K/TUN/2013 yang memutuskan Bupati Minahasa Utara untuk segara mencabut IUP Eksplorasi PT. MMP No. 162 tahun 2012 dan itu berdampak hukum pada SK-SK Bupati Minut setelahnya.
Sesuai dengan penjelasan pekerja bantuan hukum LBH-Manado,bahwa dari keputusan itu menjadi jelas dan terang status dari PT. MMP adalah ilegal atau tidak sah. Dan substansi dari pengaduan masalah yang dibawa ke Polda adalah tidak terpenuhinya aspek-aspek hukum dari IUP Eksplorasi PT MMP sehingga pihak kepolisian tidak harus melakukan pengawalan dan pengamanan untuk PT. MMP.
Dalam forum itu juga Kapolda mengatakan bahwa ada dokumen surat dan tanda tangan warga yang menerima tambang,tapi langsung dibantah oleh perwakilan warga dan bahkan warga meminta salinan surat tersebut tapi tidak diberikan oleh pihak kepolisian. Sempat terjadi ketegangan karena pihak kepolisian bersikap seakan-akan tidak mengetahui apa-apa tentang kasus Pulau Bangka tapi sudah melakukan pengawalan masuknya alat perusahaan pada tanggal 16 Februari 2014,dan tetap melakukan pengawalan aktivitas perusahaan di Pulau Bangka sampai hari ini,sampai diskusi usai Kapolda beserta jajarannya meminta waktu untuk mempelajari kasus Pulau Bangka.
Adapun harapan masyarakat agar polisi harus bersikap netral dan secepatnya menarik pasukan dari Pulau Bangka adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku,apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat nasional bahkan internasional, dan secara kelembagaan telah direspon oleh Wakapolri. (*)