Amurang – Aktivitas perusahaan tambang emas PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang beroperasi di Desa Tokin dan Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan (Minsel) diduga telah mencemari llingkungan, khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Ranoyapo yang bermuara di Amurang.
Ketua Aliansi Masyarakat Transparanis Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH, mendesak Polda Sulut agar mengusut adanya indikasi berupa dugaan dari pihaknya soal pencemaran lingkungan DAS Ranoyapo tersebut.
“Kemungkinan besar itu ada, pasalnya sejak adanya aktivitas pertambangan dari PT SEJ dan Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Picuan Lama, kondisi aliran air DAS Ranoyapo warnanya terlihat kecokelatan. Dan ini tidak seperti biasanya. Karena itu kami minta pihak Polda Sulut bersama instansi terkait menelusuri indikasi telah terjadinya pencemaran di DAS Ranoyapo,” tegas Turangan.
Senada dengan Turangan, pemerhati lingkungan Minsel Vidy Wowor menyatakan, langka tersebut harus dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi kerusakan lingkungan atau pencemaran daerah aliran sungai. “Jika tidak ditelusuri, kemudian itu benar, maka akan berdampak buruk baik bagi perusahaan khususnya masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu terkait perizinan dan kajian lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PETI, pemerintah harus tegas tanpa pandang bulu, “paling tidak mencari solusi yang terbaik khusus untuk aktivitas PETI, sehingga tidak ada yang dirugikan,” tambah Wowor. (Sanly Lendongan)