Bitung – Empat petugas BKSDA Sulut yang diperiksa Polres atas dugaan perambahan kawasan Taman Wisata Alam Batuputih dan Cagar Alam Tangkoko tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sejak dilaporkan hingga saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka serta penahanan.
Sedangkan, 17 orang warga Batuputih kata Kuasa Hukum Warga Batuputih, Michael Yakobus proses penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka begitu cepat.
Hal ini kontras dengan kasus yang sama namun tersangkanya adalah warga Kelurahan Batuputih, dimana 17 orang warga langsung ditangkap dan dijeblos ke dalam sel tahanan Mapolres Bitung. Ia menjelaskan, warga Batuputih sendiri, laporan Polisi dibuat pihak BKSDA Sulut tanggal 18 Januari dan pada tanggal 27 Januari ada penindakan kemudian tanggal 7 Februari dilakukan penangkapan terhadap 17 orang warga.
“Sementara, oknum anggota BKSDA Sulut yang dilaporkan warga ke Polisi pada tanggal 10 Februari hingga saat ini belum juga ada penahanan,” kata Yakobus.
Ia mengatakan, jika ada diskriminasi maka akan ada perlawanan dari warga, bukan saja dari warga Batuputih tapi dari warga Bitung. Karena proses pemeriksaan terhadap empat orang petugas BKSDA Sulut begitu lamban dan terkesan diperlambat.
Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih menunggu keterangan saksi ahli. “Untuk menentukan batas-batas lokasi perambahan yang mana masuk kawasan konservasi dan mana yang tidak,” jelas Sarwono, Minggu (9/3/2014).
Disinggung soal penanganan yang lamban, Sarwono mengatakan proses tersebut secepatnya akan dituntaskan. “Yang pasti kita juga tetap akan memproses kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Adapun empat anggota BKSDA Sulut yang diperiksa Polres, Jhony Lengkey sebagai Kepala Resort Batuputih bersama anggotanya yakni Ferdinand Kakauhe, Jenly Gawina dan Yunus Masala sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kamis (6/3/2014) lalu.(abinenobm)