Majelis Hakim Apresiasi Peuru Pakai Celana Panjang
Manado – Sidang atas pencemaran nama baik Gubernur Sulut, yang menjerat terdakwa Ir HJCP alias Peuru (52), berlangsung ‘aneh’ di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/2/2014) siang.
Sigar Ticoalu SH sebagai Penasihat Hukum (PH) terdakwa Peuru, tiba-tiba memberikan ‘hadiah’ berupa Celana Dalam (CD) kepada sejumlah wartawan yang sedang meliput dalam persidangan yang di pimpin Willem Rompies SH selaku Ketua Majelis Hakim.
Willem Rompies menanggapi bahwa tindakan Ticoalu selaku penasihat hukum terdakwa Peuru sangat tak menghormati persidangan.
“Majelis hakim keberatan dengan barang tersebut, benda itu bukan barang bukti atau apapun itu diserahkan dalam persidangan yang mulia, sangat tidak sopan,”ujar Ketua Majelis Rompies dengan nada tegas.
Sementara sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Johanes SH, bahwa eksepsi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak dapat diterima atau ditolak, JPU meminta agara PN Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkara In Casu dan menyatakan perkara tidak Nebis In Idem.
JPU membacakan tanggapannya terdakwa Peuru sangat kukuh untuk mengajukan Duplik akan tetapi menurut majelis hakim sesuai dengan hukum acara jika ada surat keberatan terhadap surat dakwaan maka dapat dituangkan dalam pembelaan nantinya karena majelis sudah mendengarkan eksepsi dan tanggapan JPU.
Sementara itu terdakwa Peuru meminta untuk mengajukan duplik. “Saya ditekan, saya tidak menerima analisa laporan,tidak ada barang bukti, berkas belum lengkap saja sudah dinaikkan ke persidangan ini sudah sangat memanipulasi seperti mafia,sehingga saya mohon untuk mengajukan duplik,” ujar terdakwa Peuru agar diijikan duplik dalam persidangan.
Diketahui, JPU Romi, mendakwa Peuru terlibat dalam tindak pidana Pasal 84 ayat 2 KUHAP yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan lebih dari satu kali sehingga merupakan perbuatan yang dilanjutkan.
Terdakwa dengan menggunakan media jejaring sosial berupa akun Facebook, merilis berita blogspot dengan nama jejakpeurublogspot.com telah menulis kalimat yang tidak benar menyangkut nama baik dari saksi korban, DR SH Sarundajang, selaku pribadi, keluarga maupun sebagai Gubernur Sulut.
Diketahui pula, Sarundajang saat ini juga berstatus sebagai salah satu peserta Konvensi Calon Presiden partai besar. Seperti tulisan Peuru 29 Oktober 2010 di akun Facebook, “Tidak akan pantang menyerah melawan penguasa lalim SH Sarundajang.”
Kemudian ada juga tulisan, “Saya dua kali tayang di TV One. Nah saya ketemu novum baru ternyata ada konspirasi atas penculikan penyekapan dan pemenjaraan yang ternyata dalangnya gubernur Sulut SH Sarundajang sebagimana ditulis majalah Derap edisi Agustus 2008.”
JPU Romi juga mengurai sejumlah tulisan Peuru di akun Facebook yang menghina Gubernur.
Sebelum persidangan Hakim Ketua Rompies menyatakan apresiasinya kepada terdakwa Peuru yang datang kepersidangan dengan menggunakan celana panjang juga memakai sepatu karena dalam persidangan sebelumnya terdakwa hanya menggunakan celana pendek dan beralaskan sandal. (robintanauma)