Bitung – Kekuatiran masyarakat soal netralitas PNS dan perangkat pemerintah dalam Pemilu 2014 mulai terbukti. Pasalnya, Kamis (13/2/2014) sejumlah perangkat pemerintah seperti camat dan RT dianggil Panwas terkait dugaan keterlibatan dalam acara kampanye sejumlah Caleg.
“Camat Aertembaga Sifrit Mandak telah dimintai klarifikasi oleh Panwascam soal kehadiran Caleg JS alias Je dari partai PKPI nomor urut 4 Dapil 2 Aertembaga, Lembeh Selatan dan Lembeh Utara dalam acara sosialisasi yang digelar di SD Katolik Aertembaga beberapa waktu lalu,” kata Bidang Pengawasan Panwas Kota Bitung, Zulkifli Demsin, Jumat (14/2/2014).
Tak hanya camat, namun dari laporan yang diterima Demsi, Panwascam juga telah melakukan Pemeriksaan terhadap kepala UPT Dikpora Aertembaga, kepala sekolah SD Katolik Aertembaga sebagi tempat pelaksanaan sosialisasi Perda sampah namun menghadirkan oknum Caleg tersebut.
Demsi menjelaskan, berdasarkan kewenangan undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang penyelenggara pemilu dijelaskan tentang tugas dan fungsi para aparatur negara yang tidak seharusnya terlibat dalam sosialisasi atau kampanye oknum Caleg.
Selain Mandak, dihari yang sama kata Demsi Panwas Kota Bitung juga menindaklanjuti laporan adanya oknum Caleg dari partai Demokrat nomor urut 4 inisil SLI alias Stan dari Dapil 3 Mesa dan Madidir yang memanfaatkan rumah ketua RT 4 Kelurahan Peteten 3 Kecamatan Maesa untuk melakukan sosialisasi.
“Oknum Caleg yang bersangkutan telah kami panggil namun tak hadir dan kami akan kembali melakukan pemanggilan ulang,” katanya.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengkajian sebelum masa kedelauarsa 3+2 setelah pihaknya menerima laporan. “Dimana untuk saat ini dari hasil pemeriksaan saksi-saksi belum bisa disampaikan apakah ada pelanggaran atau tidak karena calegnya tidak hadir sehingga pengembangan saksi yang akan menguatkan,” katanya.(abinenobm)